Edi Damansyah Segera Definitif Bupati Kukar
TENGGARONG, Senin (7/1/2019) mala mini DPRD
Kutai Kartanegara menggelar sidang Paripurna ke 2, dalam agenda pengumuman
pengesahan pemberhentian Bupati Kukar masa jabatan 2016-2021 dan usulan
pengangkatan Wakil Bupati Kukar menjadi Bupati Kukar sisa masa jabatan
2016-2021.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD
Salehudin, didampingi para unsur Wakil Ketua dan anggota DPRD Kukar, dihadiri oleh
Edi Damansyah Plt. Bupati Kutai Kartanegara, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara beserta Para Asisten dan Staf Ahli Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kepala Dinas, Kantor dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua
Organisasi masyarakat, Organisasi Pemuda dan Undangan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf
terkait sidang semula dijadwalkan pada pukul 13.00 wita dikarnakan sesuatu dan
lain hal sidang bisa dilaksanakan pada pukul 22.00 wita malam hari.” Ujar Salehudin.
Pengumuman Pengesahan Pemberhentian
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usulan
Pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Menjadi Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021. Berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-8686, Tanggal 10 Desember 2018 Tentang
Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara.
Sebagaimana
dimaksud dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah Pasal 87 Ayat (2) Apabila bupati/wali kota berhenti
sebagaimana dimaksud pasal 78 (karena meninggal dunia, permintaan sendiri) atau
diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjad
Undang-undang Pasal 173 Ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka
wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati,
dan Walikota. Serta memperhatikan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor
131/6254/B.PPOD.111 Tanggal 28 Desember 2018 Perihal Pengesahan Pemberhentian
Bupati dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Sisa Masa Jabatan
Tahun 2016-2021.
Selanjutnya
menyampaikan permintaan kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera
melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara dan
mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati ke Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur.
“Untuk
itu pada hari ini, Senin 7/1/2019 Dewan Mengumumkan Pengusulan Pengangkatan
Saudara Drs. Edi Damansyah .M.Si Semula Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Menjadi Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021”. Ungkapnya.awi/poskotakaltimnews.com